Dalam ruang lingkup Sertifikasi Produk Halal, layanan diberikan dalam proses sertifikasi produk berikut ini:
• Makanan Halal
• Kemasan Halal
• Tempat di mana makanan dan minuman halal disiapkan, disimpan, dan disajikan
• Produk pembersih dan disinfektan halal
• Kosmetik Halal
Panduan Makanan Halal
Standar OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food menjelaskan aturan umum yang harus dipatuhi dalam setiap tahap makanan dan produk makanan halal sesuai dengan hukum Islam, seperti pembelian, persiapan, pemrosesan, klasifikasi, perolehan, pengemasan, pelabelan, penandaan, pemeriksaan, pemuatan-pembongkaran, transportasi, distribusi, penyimpanan, dan penyajian. Semua aturan dalam OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food bersifat umum dan telah dirancang untuk dapat diterapkan pada setiap organisasi dalam rantai makanan, tanpa memandang ukuran dan tingkat kemajuannya. Organisasi yang terlibat dalam satu atau lebih tahap rantai makanan juga termasuk dalam standar OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food. Prinsip penerapan dari standar OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food berlaku dalam semua organisasi di bawah lingkup Standar Sertifikasi Makanan Halal.
Panduan ini disusun untuk tujuan informasi umum dengan mempertimbangkan persyaratan dari standar “OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food”.
Istilah dan definisi
Aturan Islam: Semua aturan yang berasal dari Al-Qur'an dan praktik Nabi Muhammad (SAW) (sunnah), dan yang diperintahkan oleh Allah (SWT) untuk umat Muslim.
Makanan halal: Makanan dan minuman yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sesuai dengan aturan Islam dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam standar “OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food”.
Program prasyarat (PRP): Persyaratan dasar dan kegiatan yang diperlukan untuk memastikan lingkungan higienis dalam produksi, pemuatan-pembongkaran, dan penyediaan makanan akhir yang aman dan layak untuk konsumsi manusia.
Praktik produksi yang baik (GMP): Kegiatan yang berkaitan dengan kebersihan personel dan fasilitas dalam produksi, penyimpanan, dan distribusi makanan yang aman dan sehat.
Praktik higienis yang baik (GHP): Tindakan pencegahan yang diambil untuk memastikan penyediaan makanan yang layak konsumsi pada setiap tahap rantai makanan.
Keamanan pangan: Konsep yang menyatakan bahwa makanan tidak akan membahayakan konsumen jika disiapkan dan/atau dikonsumsi sesuai dengan tujuannya.
Rantai makanan: Semua tahap dalam produksi makanan, mulai dari bahan mentah dan asal-usulnya hingga tahap konsumsi, termasuk pemrosesan, produksi, pengemasan, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan pemasaran.
Bahan tambahan: Semua zat alami atau sintetis yang berbeda dari bahan baku utama yang digunakan dalam produksi, pemrosesan, penanganan, pengemasan, atau penyimpanan makanan, dan yang digunakan untuk meningkatkan produk akhir, serta memiliki efek pelestarian dan peningkatan pada satu atau lebih sifat makanan seperti rasa, aroma, atau penampilan.
Rantai dingin: Proses yang terdiri dari penyimpanan, distribusi, dan kegiatan serupa dengan pendinginan dan pembekuan, yang wajib dilakukan untuk produk makanan yang memerlukan rantai dingin guna mempertahankan kualitas aslinya hingga mencapai konsumen akhir.
Makanan hasil rekayasa genetika (GMO): Makanan dan minuman yang mengandung produk dan/atau produk sampingan dari organisme hasil rekayasa genetika.
Organisme hasil rekayasa genetika diperoleh dengan teknik modifikasi genetik yang mentransfer gen dari spesies lain ke tanaman, hewan, atau sumber mikrobiologis, dan melalui perubahan pada DNA makanan.
Hewan air: Hewan yang hidup di air dan tidak dapat bertahan hidup di luar air.
Amfibi: Hewan yang dapat hidup baik di air maupun di darat.
Produk / layanan
Standar “OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food” mencakup produk dan layanan berikut:
• Daging dan produk olahan daging
• Susu dan produk olahan susu
• Telur dan produk olahan telur
• Sereal dan produk berbasis sereal
• Minyak cair dan padat yang berasal dari tumbuhan dan hewan
• Buah dan sayuran serta produk olahannya
• Gula dan produk permen
• Minuman ringan (non-alkohol)
• Madu dan produk turunannya
• Suplemen makanan
• Makanan hasil rekayasa genetika (GMO)
• Bahan tambahan pangan
• Enzim
• Mikroorganisme
• Bahan kemasan
• Layanan dan fasilitas makanan
• Ikan dan produk perikanan
• Air
Peraturan
Asal makana
Makanan yang berasal dari hewan
Hewan Halal
Hewan-hewan berikut dianggap sebagai hewan halal:
• Hewan yang dijinakkan seperti sapi, kerbau, domba, kambing, unta, ayam, angsa, bebek, dan kalkun,
• Hewan liar yang tidak buas seperti rusa, antelop, kambing gunung, dan sapi liar,
• Burung yang tidak buas seperti merpati, burung pipit, puyuh, jalak, dan burung unta.
Hewan yang Tidak Halal
Hewan-hewan berikut dianggap sebagai hewan yang tidak halal:
• Babi, anjing, dan hewan sejenis,
• Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (SWT),
• Hewan yang disembelih dengan cara yang bertentangan dengan aturan Islam,
• Hewan yang mati dengan sendirinya.
• Hewan yang memiliki gigi panjang dan tajam atau tanduk depan yang digunakan untuk membunuh mangsanya atau membela diri, seperti beruang, gajah, monyet, serigala, singa, harimau, macan tutul, kucing, serigala kecil, rubah, tupai, musang, tikus tanah, dan cerpelai, serta buaya Amerika dan buaya lainnya,
• Burung pemangsa yang memiliki cakar tajam seperti elang, rajawali, burung hering, gagak, burung hitam, alap-alap, dan burung hantu,
• Hewan beracun dan hama seperti tikus, kelabang, kalajengking, ular, tawon liar, dan tikus serta hewan sejenis,
• Hewan menjijikkan seperti kadal, siput, serangga dan larvanya,
• Hewan yang dilarang dibunuh dalam Islam seperti lebah madu dan burung hud-hud,
• Keledai dan bagal,
• Hewan ternak yang secara sadar dan terus-menerus diberi makan pakan yang tidak halal.
Zat yang berasal dari hewan yang tidak halal juga tidak dianggap halal.
Hewan Air
Amfibi
Semua hewan amfibi tidak halal.
Makanan yang berasal dari tumbuhan
Semua tumbuhan dan produk turunannya adalah halal, kecuali tumbuhan yang beracun dan berbahaya. Tumbuhan yang beracun dan berbahaya menjadi halal jika bagian yang beracun dan berbahaya telah dihilangkan.
Darah dan zat lain yang berasal dari manusia dan hewan
Segala jenis darah dan produk turunannya tidak halal.
Segala jenis zat najis yang keluar dari lubang tubuh manusia dan hewan, seperti urin, plasenta, kotoran, muntahan, nanah, mani, dan telur, tidak halal. Mengonsumsi bagian tubuh manusia dalam bentuk apa pun juga tidak halal.
Aturan penyembelihan hewan
Persyaratan yang harus dipenuhi pada hewan yang akan disembelih
Penyembelih hewan
Tukang jagal yang akan melakukan penyembelihan haruslah seorang Muslim dewasa yang memiliki akal sehat dan sepenuhnya memahami prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam penyembelihan hewan.
Tukang jagal harus memiliki sertifikat penyembelihan halal yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang dalam bidang kesehatan, kebersihan, sanitasi, dan aturan penyembelihan halal.
Peralatan dan perlengkapan yang akan digunakan dalam penyembelihan
Lini penyembelihan dan peralatan yang sesuai untuk makanan harus bersih dan hanya digunakan untuk tujuan penyembelihan halal.
Pisau yang akan digunakan untuk memotong kepala hewan harus tajam dan terbuat dari baja (baja tahan karat).
Alat penyembelihan harus memotong dengan sisi tajamnya, bukan dengan berat atau tekanan.
Tulang, kuku, dan gigi tidak boleh digunakan sebagai alat penyembelihan.
Rumah pemotongan hewan
Rumah pemotongan hewan harus khusus untuk hewan halal dan penyembelihan halal, serta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam program prasyarat standar seperti Codex CAC/RCP 1 GENERAL PRINCIPLES OF FOOD HYGIENE, ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan, dan ISO/TS 22002 Program Prasyarat dalam Keamanan Pangan. Kondisi fisik rumah pemotongan hewan harus sesuai dengan peraturan nasional. Hal-hal berikut harus disediakan:
Semua disinfektan dan cairan antiseptik harus sesuai untuk digunakan dalam sektor makanan halal.
Pemingsanan
Segala bentuk pemingsanan dan pukulan pada otak (kehilangan kesadaran) terhadap hewan harus dilarang. Namun, apabila penggunaan listrik diperlukan dan merupakan satu-satunya cara yang memungkinkan (seperti untuk menenangkan hewan atau mengurangi perlawanan yang kuat), maka nilai arus listrik dan durasi penerapannya untuk mengurangi perlawanan harus sesuai dengan ketentuan standar OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food.
Segala bentuk pemingsanan dan pukulan pada otak (kehilangan kesadaran) terhadap unggas juga harus dilarang, namun apabila penggunaan listrik diperlukan dan merupakan satu-satunya cara yang memungkinkan, maka syarat-syarat berikut harus dipenuhi:
• Unggas harus tetap hidup dan dalam kondisi utuh selama, setelah, dan bahkan saat penyembelihan berlangsung.
• Jika penggunaan kejutan listrik diperlukan, arus dan durasi harus sesuai dengan ketentuan dalam standar OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food.
• Unggas yang mati sebelum penyembelihan dianggap sebagai bangkai dan haram.
• Harus dibuktikan bahwa metode ini diterapkan secara manusiawi.
• Tidak boleh mengurangi jumlah darah yang keluar setelah penyembelihan.
Proses penyembelihan
Proses penyembelihan hewan
Selain ketentuan Pasal 3.2.1, aturan berikut juga berlaku.
Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan
Pembersihan dan pencucian hewan
Hewan yang dikirim untuk disembelih harus bebas dari kotoran luar, urin, dan lumpur. Hewan yang kotor harus dibersihkan di area terpisah.
Pencegahan pencampuran hewan yang berbeda
Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang berbeda tidak bercampur selama pengiriman ke kandang, pembersihan, dan pengiriman ke rumah potong hewan.
Pengarahan hewan ke area penyembelihan
Hewan yang akan disembelih harus dibawa ke area penyembelihan melalui koridor oleh personel yang berkualifikasi tanpa menyebabkan penderitaan.
Di ujung koridor tempat hewan dibawa untuk disembelih, harus ada tirai atau sistem pemisah bergerak yang mencegah hewan yang menunggu melihat penyembelihan hewan sebelumnya.
Proses
Pemeriksaan karkas dan jeroan setelah penyembelihan
Pemeriksaan pasca penyembelihan harus dilakukan oleh dokter hewan yang berwenang. Evaluasi apakah karkas atau bagian karkas memenuhi persyaratan kesehatan dan kebersihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam CAC/RCP 58 CODE OF HYGIENIC PRACTICE FOR MEAT.
Pencucian dan pelabelan karkas
Pencucian, pengeringan, pendinginan, dan pembekuan harus dilakukan dengan alat dan perlengkapan yang sesuai. Pelabelan harus dilakukan dengan tinta halal yang aman untuk digunakan pada makanan. Suhu ruang pendingin tidak boleh melebihi 4 °C.
Proses penyembelihan unggas
Selain ketentuan Pasal 3.2.1, aturan berikut berlaku.
Penerimaan unggas ke rumah potong dan pengiriman ke proses penyembelihan
Unggas yang dibawa ke rumah potong harus segera dikirim untuk disembelih secepat mungkin.
Pemeriksaan kesehatan unggas sebelum penyembelihan
Selain pemeriksaan sebelum penyembelihan, aturan berikut juga berlaku:
Unggas yang akan disembelih harus diperiksa oleh dokter hewan yang berwenang sesuai dengan metode pemeriksaan yang ditentukan dalam standar OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food. Unggas yang mati, ditemukan sakit, atau dicurigai sakit harus segera dipisahkan atau dipindahkan ke area isolasi dan persyaratan hukum harus dipenuhi.
Pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan bahwa unggas yang mati atau hampir mati tidak masuk ke jalur penyembelihan.
Proses
Penyembelihan mekanis
Penyembelihan manual di fasilitas pengolahan unggas otomatis
Pencabutan bulu
Untuk memudahkan proses pencabutan bulu, karkas harus dikenai perlakuan panas. Penggunaan air panas atau udara panas dalam perlakuan panas diperbolehkan.
Pemeriksaan kesehatan karkas
Selain pemeriksaan pasca penyembelihan, aturan berikut harus diterapkan:
Setiap karkas harus diperiksa setelah dicuci. Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan peraturan pengawasan daging di negara anggota atau sesuai dengan standar layanan veteriner.
Jika pemeriksaan fisik tidak cukup untuk menegakkan diagnosis, sampel yang dicurigai harus dikirim ke laboratorium untuk dianalisis. Selama waktu ini, karkas harus disimpan pada suhu yang sesuai. Keputusan akan dibuat berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Penyembelihan untuk hewan lainnya
Ikan tidak perlu disembelih. Mereka harus dikeluarkan dari air dalam keadaan hidup dan kematiannya harus terjadi di luar air.
Hewan halal yang diburu dengan mengucapkan “BISMILLAH” dan dibunuh dengan cara yang sesuai dianggap telah disembelih secara halal. Hewan yang ditangkap dalam keadaan hidup harus disembelih sesuai dengan aturan Islam. Hewan yang ditangkap dalam keadaan mati oleh hewan pemburu atau burung pemangsa dianggap halal selama tidak ada bagian dari hewan tersebut yang dimakan oleh hewan pemburu tersebut. Jika bagian tubuhnya dimakan, maka hewan tersebut tidak dianggap halal.
Daging dan produk olahan daging
Daging dari karkas hewan halal dan daging yang diproses sesuai dengan produksi halal harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Bahan tambahan pangan seperti pengawet yang digunakan dalam daging dan produk olahan daging tidak boleh mengandung komponen yang tidak halal, dan juga tidak boleh mengalami proses apa pun, termasuk bahan penolong proses, yang bertentangan dengan aturan Islam.
Susu dan produk olahan susu
Susu dan produk olahan susu yang berasal dari hewan halal adalah halal.
Bahan tambahan pangan seperti rennet dan gelatin tidak boleh diproduksi dari bahan yang tidak halal.
Telur dan produk olahan telur
Telur dan produk olahan telur yang berasal dari hewan halal adalah halal.
Produk olahan telur tidak boleh mengandung bahan yang tidak halal.
Telur yang diperoleh dari hewan yang tidak memerlukan penyembelihan seperti ikan adalah halal, asalkan aman untuk dikonsumsi.
Sereal dan produk olahannya, minyak nabati dan hewani dalam bentuk padat dan cair, buah dan sayuran serta produk olahannya, gula dan produk permen
Semua makanan harus diproduksi dari bahan yang berasal dari sumber halal dan dengan menggunakan proses yang halal.
Minuman ringan
Setiap jenis air dan minuman non-alkohol adalah halal, kecuali yang bersifat beracun, memabukkan, atau membahayakan.
Setiap produk atau minuman yang mengandung alkohol dilarang menurut aturan Islam, meskipun digunakan untuk tujuan memasak atau sebagai isian permen.
Bahan tambahan pangan yang digunakan dalam minuman, seperti pewarna dan pengawet, tidak boleh dibuat dari bahan yang tidak halal atau yang tidak layak digunakan dalam makanan.
Madu dan produk turunannya
2. Produk perlebahan (madu, serbuk sari, royal jelly) yang dikumpulkan oleh lebah dari nektar tumbuhan dan tidak membahayakan kesehatan manusia adalah halal.
3. Bagian tubuh lebah madu dan partikel lain yang tidak dapat dihindari yang ditemukan dalam madu dianggap halal.
Suplemen makanan
Suplemen makanan harus diproduksi dari sumber halal seperti tumbuhan dan hewan, serta tidak boleh mengandung komponen yang tidak halal.
Makanan hasil rekayasa genetika (GMO)
Organisme hasil rekayasa genetika (GMO), bahan yang mengandung GMO, atau produk yang mengandung GMO tidak boleh diproduksi dengan menggunakan materi genetik yang tidak halal.
GMO yang dihasilkan melalui teknik modifikasi genetik dengan mentransfer gen dari spesies lain ke tumbuhan, hewan, atau sumber mikrobiologis, serta melalui perubahan pada DNA pangan, dapat digunakan dalam produksi makanan halal asalkan memenuhi ketentuan halal.
Bahan tambahan pangan
Bahan tambahan pangan juga dianggap sebagai makanan. Bahan tambahan pangan yang dibuat dengan kandungan yang tidak halal tidak dianggap halal.
Enzim: Enzim yang digunakan sebagai bahan baku, bahan pembantu proses, atau produk akhir harus berasal dari sumber yang halal dan harus dicantumkan dalam informasi label.
Mikroorganisme: Mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan ragi dianggap halal, kecuali yang beracun dan/atau berbahaya bagi kesehatan manusia (patogenik dan toksikogenik bagi manusia). Mikroorganisme yang digunakan dalam makanan atau dalam produksi makanan harus diproduksi dengan media pertumbuhan yang halal. Ragi bir tidak boleh digunakan untuk ekstrak ragi atau produk lain yang dihasilkan dari ragi tersebut.
Selain itu, persyaratan dalam standar “OIC/SMIIC 24:2020 General Requirements for Food Additives and Other Added Chemicals to Halal Food” harus diterapkan. Bahan tambahan yang didefinisikan dalam standar ini dianggap halal.
Bahan kemasan
Bahan kemasan tidak boleh dibuat dari bahan apa pun yang tidak halal.
Bahan kemasan harus disiapkan, diproses, atau diproduksi menggunakan peralatan yang tidak terkontaminasi oleh bahan yang tidak halal.
Selama proses penyiapan, pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan, bahan kemasan harus dipisahkan secara fisik dari makanan lain atau bahan lain yang tidak memenuhi ketentuan pada poin a) atau b), atau dari bahan lain yang tidak halal.
Bahan kemasan tidak boleh mengandung zat yang dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia.
Layanan dan fasilitas makanan
Semua layanan dan fasilitas makanan dianggap halal jika memenuhi ketentuan berikut:
• Hanya terkait dengan produk, kelompok produk, dan bahan yang memenuhi aturan dalam Pasal 3,
• Peralatan dan perlengkapan yang digunakan selama penyajian dan penjualan produk benar-benar terpisah dan hanya digunakan untuk makanan halal,
• Tidak diperbolehkan menyajikan makanan bersama minuman beralkohol dalam bentuk apa pun.
Jika sebuah fasilitas biasanya melakukan produksi yang tidak halal, tetapi direncanakan untuk beralih ke produksi halal, maka fasilitas tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu sesuai dengan aturan Islam sebelum memulai produksi halal. Tidak diperbolehkan untuk beralih dari produksi tidak halal ke halal dan kemudian kembali ke tidak halal dalam satu fasilitas.
Semua makanan olahan dianggap halal jika memenuhi ketentuan berikut:
• Produk atau komponennya tidak mengandung unsur yang tidak halal menurut aturan Islam,
• Produk tidak mengandung zat apa pun dalam jumlah berapa pun yang tidak dianggap halal menurut aturan Islam,
• Produk dan komponennya dapat dipercaya,
• Dipersiapkan, diproses, atau diproduksi menggunakan peralatan dan perlengkapan yang tidak terkontaminasi bahan yang tidak halal.
Selama penyiapan, pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan, produk harus dipisahkan secara fisik dari makanan atau bahan lain yang tidak memenuhi syarat dalam poin a), b), c), dan d), atau dari bahan lain yang tidak halal menurut aturan Islam.
Mesin, peralatan, dan jalur produksi yang digunakan dalam pengolahan makanan halal tidak boleh terbuat dari atau mengandung bahan yang tidak dianggap halal menurut aturan Islam, dan hanya boleh digunakan untuk makanan halal.
Jika jalur produksi yang terkontaminasi produk tidak halal diubah menjadi jalur produksi halal, maka harus dibersihkan dan dicuci sesuai dengan aturan kebersihan dan sanitasi. Setelah dikonversi, jalur tersebut hanya boleh digunakan untuk produksi makanan halal. Tidak diperbolehkan beralih dari produksi tidak halal ke halal lalu kembali lagi ke produksi tidak halal.
Minyak yang digunakan dalam perawatan mesin dan peralatan yang bersentuhan dengan makanan harus sesuai untuk penggunaan makanan dan tidak boleh mengandung bahan yang tidak halal.
Alat ukur dan perangkat uji yang digunakan dalam proses yang mempengaruhi kualitas atau keamanan produk harus dikalibrasi.
Semua makanan halal yang disimpan, dipajang, dijual, atau disajikan kepada pelanggan, termasuk yang diangkut, harus diklasifikasikan dan diberi label sebagai halal. Pada setiap tahap, harus dipisahkan untuk mencegah pencampuran atau kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
Pengangkutan harus sesuai dengan karakteristik makanan. Kendaraan pengangkut harus memenuhi aturan kebersihan dan sanitasi.
Kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan adalah prasyarat dalam persiapan makanan halal.
Persiapan, pengolahan, pengemasan, pengangkutan, dan penyimpanan makanan halal harus mematuhi Codex CAC/RCP 1 GENERAL PRINCIPLES OF FOOD HYGIENE dan standar kodeks serta standar internasional lainnya yang relevan mengenai kebersihan dan sanitasi.
Bahan kimia dan material yang digunakan untuk kebersihan dan sanitasi harus sesuai untuk digunakan dalam sektor makanan halal.
Semua tindakan terkait keamanan pangan harus sesuai dengan ketentuan sektor makanan halal.
Validasi dan verifikasi metode
Inspeksi dan pengujian yang dilakukan untuk mengevaluasi sumber dan kandungan yang tidak halal harus dilakukan sesuai dengan metode pemeriksaan dan pengujian yang telah divalidasi dan diakui secara nasional maupun internasional. Dalam hal ini, laboratorium yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan yang dinyatakan dalam standar OIC/SMIIC 35:2020 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian Halal.
Makanan halal harus diidentifikasi dengan cara yang sesuai di setiap tahap produksi. Status halal makanan harus ditentukan berdasarkan aturan pemantauan dan pengukuran.
Jika ketertelusuran diperlukan, produk harus diperiksa dan identitas khasnya harus dicatat.
Prinsip desain dan penerapan sistem ketertelusuran makanan halal dijelaskan dalam ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan, ISO 22005 Ketertelusuran dalam Rantai Pakan dan Makanan – Prinsip Umum dan Persyaratan untuk Desain dan Implementasi Sistem, atau Codex CAC/RCP 1 GENERAL PRINCIPLES OF FOOD HYGIENE, dan ketentuan dasar dijelaskan. Prinsip ini dapat diterapkan di organisasi mana pun dalam setiap tahap rantai makanan.
Semua makanan halal yang disimpan, dipajang, dijual, atau disajikan kepada pelanggan harus diklasifikasikan dan diberi label sebagai halal.
Pada setiap tahap, makanan tersebut harus dipisahkan untuk mencegah pencampuran atau kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
Pengemasan
Makanan halal harus dikemas dengan bahan kemasan halal yang sesuai.
Proses pengemasan harus dilakukan dalam kondisi bersih dan higienis, di lingkungan yang sehat dan pada suhu yang sesuai, untuk menjaga keamanan dan kualitas produk.
Karkas harus dikemas dengan benar menggunakan kemasan yang bersih, baru, kuat, dan tidak berbau, yang tidak memengaruhi kualitas dan keamanan daging secara negatif.
Pelabelan
Sebagai tambahan atas ketentuan yang tercantum dalam ISO 22000, Codex CAC/RCP 1, dan CODEX STAN 1, informasi berikut harus dicantumkan dengan jelas dan tidak mudah terhapus pada kemasan atau pada label yang dilekatkan pada kemasan:
Nama produk,
Daftar bahan,
Tanggal kedaluwarsa,
Berat bersih (Kg, g) (sistem SI),
Nama atau alamat perusahaan, importir dan/atau distributor, serta merek dagang,
Nomor kode produksi dan nomor batch untuk tujuan ketertelusuran,
Negara asal,
Petunjuk penggunaan, jika diperlukan,
Jika produk mengandung bahan hewani seperti rennet dan gelatin, serta lemak, turunan daging, atau ekstrak yang berasal dari hewan, maka bahan-bahan ini harus dicantumkan pada label produk,
Jika produk mengandung GMO, hal ini harus dinyatakan dengan jelas,
Jika digunakan label halal, nomor lisensi dan sertifikat harus dicantumkan pada produk,
Bentuk produk (kering, segar, beku, diasap, dll),
Setiap jenis ikan bersisik, udang, telur ikan bersisik dan produk serta turunannya harus diberi label dengan jelas sebagai “ikan bersisik”. Semua hewan air dan produk lainnya harus diberi label sebagai “ikan tanpa sisik dan lainnya”.
Untuk produk daging dasar, sebagai tambahan atas aturan dalam ISO 22000 dan Codex CAC/RCP 1, label atau penandaan juga harus mencakup informasi berikut:
Tanggal penyembelihan,
Tanggal pengolahan,
Nomor laporan/keterangan kesehatan hewan yang tercantum pada karkas,
Cap tidak boleh bisa diubah, dan tinta yang digunakan untuk memberi cap harus permanen dan layak digunakan untuk makanan,
Setiap karkas yang dipotong secara khusus (didinginkan atau dibekukan) harus diberi cap resmi dari lembaga yang berwenang dan menunjukkan bahwa penyembelihan dilakukan di bawah pengawasan otoritas yang bertanggung jawab oleh petugas resmi,
Jika digunakan tanda halal, nomor lisensi dan sertifikat harus tercantum pada produk.
Aturan Hukum
Produk harus sesuai tidak hanya dengan OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food, tetapi juga dengan semua peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di negara bersangkutan.
Panduan Kemasan Halal
Pasal 4.15 dari OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food Standard menjelaskan aturan khusus yang harus dipenuhi oleh bahan dan material yang bersentuhan dengan makanan halal (termasuk kemasan dan pelapis makanan halal).
Aturan dalam standar OIC/SMIIC 1:2019 General Requirements for Halal Food dikembangkan untuk membantu menetapkan persyaratan khusus bagi bahan kemasan halal dan material kemasan, serta menjelaskan tindakan atau langkah tambahan apa yang perlu diambil untuk memastikan penerapan TS OIC/SMIIC 1 secara efektif.
Panduan ini disusun untuk tujuan informasi umum dengan mempertimbangkan ketentuan dari standar:
TS 13719: Aturan Khusus untuk Penerapan TS OIC/SMIIC 1 terkait Bahan dan Material yang Bersentuhan dengan Makanan Halal,
TS 13572: Aturan Khusus untuk Penerapan TS OIC/SMIIC 1 terkait Kemasan dan Material Kemasan Makanan Halal.
Istilah dan Definisi
Bahan dan material yang bersentuhan dengan makanan halal:
Material berbasis plastik, kaca, logam, kertas, atau kayu yang bersentuhan langsung dengan makanan halal selama tahapan penanganan seperti produksi dan penyajian (tidak termasuk kemasan makanan halal yang dijelaskan dalam TS 13572).
Multilayer - Bahan Multikomponen:
Material yang terdiri dari dua atau lebih lapisan yang terbuat dari berbagai jenis bahan, asalkan setidaknya salah satu lapisannya terbuat dari plastik.