Berikut adalah terjemahan langsung dalam bahasa Indonesia:
Kebijakan Label Ekologis (ECOLABEL)
Astor Mayer menyediakan kebijakan, persyaratan jaminan kepatuhan, dan prosedur internal untuk mendukung dan mengelola kegiatan program label ekologisnya. Dokumen-dokumen ini memastikan bahwa label ekologis ASTOR MAYER terus memenuhi persyaratan standar internasional yang diterima secara global, yaitu ISO 14021, ISO 14025, dan ISO 14024, yang diperlukan untuk manajemen label ekologis Tipe 1, Tipe 2, dan Tipe 3. Kebijakan rinci mengenai Program ECOLABEL ASTOR MAYER dapat ditemukan dalam Panduan Kebijakan ASTOR MAYER.
ASTOR MAYER telah memperoleh pengakuan resmi bahwa label ekologisnya, yang diaudit oleh NAC, memenuhi persyaratan standar internasional yang diterima secara global, yaitu ISO 14021, ISO 14025, dan ISO 14024 untuk label Tipe 1, Tipe 2, dan Tipe 3.
Produsen dan/atau merek yang ingin mendaftarkan produk mereka di bawah salah satu label ekologis ASTOR MAYER harus terlebih dahulu menandatangani kontrak yang mengonfirmasi bahwa mereka akan memenuhi kebijakan terkait ASTOR MAYER.
Astor Mayer, sebagai Lembaga Jaminan Kepatuhan yang menyediakan layanan verifikasi pihak ketiga, merupakan badan yang terakreditasi dan berpengalaman dalam uji dan sertifikasi sesuai dengan standar ISO/IEC 17020 untuk penilaian kesesuaian – persyaratan untuk berbagai jenis lembaga inspeksi yang melaksanakan pemeriksaan, serta ISO/IEC 17065 untuk penilaian kesesuaian – persyaratan untuk lembaga yang mengeluarkan sertifikat produk, proses, dan layanan.
Dewan Penasihat
Label ekologis ASTOR MAYER bekerja sama dengan Dewan Penasihat untuk memastikan bahwa kebutuhan merek peserta ASTOR MAYER, pembeli, pembuat kebijakan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya yang tertarik dalam pengembangan teknologi yang lebih berkelanjutan terus dipenuhi.
Dewan Penasihat ASTOR MAYER adalah organ yang tidak memiliki hak suara dengan tugas memberikan umpan balik, saran, masukan, wawasan, dan pandangan kepada ASTOR MAYER.
Dewan Penasihat mengumpulkan sukarelawan dari berbagai kelompok pemangku kepentingan ASTOR MAYER, termasuk industri manufaktur, pembelian, advokasi lingkungan, daur ulang, pemerintah, penelitian, ritel, dan distribusi. Anggota Dewan Penasihat yang ditampilkan di sini bertugas selama tiga tahun masa jabatan mereka. Dewan Penasihat bertemu dua hingga empat kali setahun, biasanya melalui konferensi telepon.
Berikut adalah terjemahan dalam bahasa Indonesia:
Pernyataan Produk Lingkungan (ISO 14025)
Pendahuluan
Pernyataan Produk Lingkungan (EPD) dirancang untuk memenuhi permintaan pasar global akan informasi berbasis ilmiah, transparan, dan terjamin kualitasnya mengenai kinerja lingkungan produk. Berdasarkan Penilaian Siklus Hidup (LCA), EPD dengan cepat menjadi elemen penting dalam proses pemilihan material, terutama di sektor konstruksi. Layanan Penilaian Astor Mayer membantu memenuhi permintaan sektor ini dengan berfungsi sebagai Operator Program dengan Instruksi Program yang dipublikasikan yang merinci pendekatan kami.
Apa itu EPD?
EPD adalah pernyataan komprehensif tentang dampak lingkungan suatu produk berdasarkan Penilaian Siklus Hidup (LCA). Lebih spesifiknya, EPD adalah pernyataan lingkungan tipe ISO III yang bersifat sukarela berdasarkan standar ISO 14025. Dokumen komprehensif yang diverifikasi oleh pihak ketiga ini menyampaikan hasil LCA produk bersama dengan informasi kinerja lingkungan terkait lainnya pada dua level, yaitu dari bisnis ke bisnis (B-to-B) atau dari bisnis ke konsumen (B-to-C).
Apa Tujuan EPD?
EPD memberi produsen kesempatan untuk memiliki transparansi lebih besar tentang dampak lingkungan produk mereka dengan menggunakan standar internasional yang ada. Serupa dengan label gizi, EPD menyediakan ringkasan yang dapat diakses dan konsisten mengenai dampak lingkungan dan informasi terkait. Konsumen, tim desain bangunan, pembuat spesifikasi, dan pengguna lainnya dapat kemudian membuat pilihan produk yang sesuai dan terinformasi.
Apa itu Penilaian Siklus Hidup (LCA)?
Laporan LCA menggambarkan secara rinci dampak lingkungan dari tahapan kehidupan suatu produk (pengambilan bahan, produksi, pengiriman, pemasangan, penggunaan, dan akhir masa pakai). Laporan LCA bisa panjang dan sulit untuk dinavigasi, sehingga informasi ini sering diringkas dalam EPD yang lebih pendek. EPD adalah ringkasan kompak dari laporan LCA yang berisi informasi tambahan yang berguna untuk membandingkan produk dengan produk serupa.
Jenis Dampak Lingkungan Apa yang Ada?
EPD menyatakan langkah-langkah dampak berikut:
EPD juga menjelaskan penggunaan sumber daya dan energi terbarukan serta apakah limbah dianggap sebagai bahan berbahaya.
EPD dalam kelompok produk yang sama menggunakan satuan pengukuran dampak yang sama untuk tujuan perbandingan (misalnya, gas rumah kaca menggunakan kg CO2). EPD produk dapat dibandingkan karena menggunakan satuan yang sama yang diperlukan dalam Aturan Kategori Produk (PCR); serupa dengan cara Label Nilai Gizi pada makanan menggunakan ukuran porsi yang serupa untuk produk pesaing.
Produsen dapat menyatakan informasi lingkungan tambahan selain yang digunakan untuk membuat LCA.
Berikut adalah terjemahan dalam bahasa Indonesia:
Langkah-langkah yang Digunakan untuk Mengembangkan EPD
Langkah 1: Pilih Operator Program
Pernyataan ISO Tipe III internasional mengharuskan adanya agen independen yang disebut Operator Program untuk mengawasi seluruh proses pengembangan EPD sesuai dengan pedoman ISO 14025. Operator Program bertanggung jawab atas Pengembangan Aturan Kategori Produk (PCR) dan EPD dalam programnya, mencakup proses dan prosedur utama yang diperlukan, serta memastikan bahwa langkah-langkah dasar pembuatan EPD diikuti sesuai dengan standar ISO.
Langkah 2: Kembangkan Aturan Kategori Produk (PCR) (ISO 14027)
Aturan Kategori Produk (PCR) mendefinisikan kategori produk dan menyediakan prosedur terperinci untuk LCA. Operator Program bertanggung jawab untuk mengembangkan PCR menggunakan proses yang jelas yang melibatkan pemangku kepentingan yang memiliki keahlian dalam LCA serta orang-orang yang berpengetahuan tentang produk dan produksi. Proses ini harus disertai dengan konsultasi yang melibatkan para ahli, namun tidak terbatas pada hal tersebut.
Jika PCR yang ada sudah tersedia secara internasional, itu harus diadopsi apa adanya atau disesuaikan untuk mencerminkan karakteristik produk atau ruang lingkup. Jika tidak ada PCR yang tersedia, Operator Program akan bekerja dengan produsen untuk mengembangkan PCR baru yang kemudian harus diverifikasi oleh sebuah panel yang terdiri dari seorang ketua dan setidaknya dua anggota panel. PCR yang disesuaikan atau baru harus melewati proses konsultasi terbuka, di mana pihak terkait dapat memberikan komentar dan Operator Program wajib merespon setiap komentar (ini tidak berarti konsultasi publik yang resmi).
Langkah 3: Lakukan Penilaian Siklus Hidup (LCA)
Setelah PCR selesai, LCA harus dilakukan atau disesuaikan untuk memenuhi persyaratan PCR tersebut. LCA, seperti yang didefinisikan dalam standar ISO, adalah "pengumpulan dan evaluasi input, output, dan potensi dampak lingkungan sepanjang siklus hidup suatu sistem produk." Meskipun verifikasi LCA hanya diwajibkan untuk EPD dari B-to-C, PCR dapat memerlukan LCA yang disertifikasi untuk EPD dari B-to-B.
Langkah 4: Buat EPD
EPD dapat dibuat oleh produsen atau perwakilan produsen atau pihak ketiga. Dokumen EPD merangkum inti dari LCA dan memberikan semua informasi dan hasil yang diperlukan untuk transparansi penuh tentang dampak lingkungan kepada pengguna. Setelah diselesaikan, produsen akan memiliki EPD untuk produknya dan mendapatkan hak untuk menggunakan logo EPD Astor Mayer dalam EPD tersebut.
Sebagai Operator Program, Astor Mayer bertanggung jawab untuk memverifikasi bahwa EPD sesuai dengan standar internasional yang berlaku dan PCR. Verifikasi EPD dapat dilakukan oleh seorang peninjau internal untuk pernyataan B-to-B dan oleh verifikator pihak ketiga untuk pernyataan B-to-C. Operator Program menunjuk verifikator dan biasanya bekerja sama dengan mereka untuk mengembangkan prosedur verifikasi yang transparan.
Produsen juga memiliki opsi untuk menyertakan evaluasi independen produk mereka dalam EPD berdasarkan referensi normatif lain, seperti kode bangunan model dan/atau sistem peringkat bangunan hijau dalam EPD.
Langkah 5: Daftarkan EPD
Setelah diverifikasi, EPD dapat didaftarkan secara resmi dan secara otomatis terdaftar di direktori www.astormayer.us.